Menurut Mulyadi yang dikutip oleh (Wahyudi, 2016a) laporan audit adalah suatu media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan hasil audit.
Laporan hasil audit adalah media yang digunakan oleh auditor internal untuk mengkomunikasikan hasil audit kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan maksud menyediakan informasi bagi pengambilan keputusan oleh manajemen terkait dengan temuan audit, kesimpulan dan rekomendasi hasil penugasan audit (Rustendi, 2017).
Karakteristik Laporan Hasil Audit Internal.
Laporan hasil audit internal yang baik memiliki karakteristik:
1. Objektif, yaitu faktual, tidak memihak, serta terbebas dari distorsi baik yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian ataupun unsur prasangka.
2. Jelas dan ringkas, yaitu mudah dipahami dan logis, dimana laporan disusun menggunakan kalimat yang jelas, runtut dan fokus pada pokok masalah dengan mengurangi rincian yang tidak perlu, serta mengandung informasi yang tidak lengkap. Salah satu cara yang efektif agar laporan hasil audit jelas dan ringkas adalah dengan menyajikan informasi dalam format yang mudah untuk dibaca seperti angka dan persentase, tabel atau list, dan diagram, sementara rinciannya disajikan dalam lampiran.
3. Bermanfaat, yaitu informasi yang disajikan dalam laporan hasil audit dapat digunakan sebagai dasar bagi manajemen terkait untuk melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. Manajemen dapat mengoptimalkan informasi hasil audit bila mereka menilai bahwa laporannya disampaikan tepat waktu, serta kesimpulan dan pendapat auditor adalah konstruktif (Rustendi, 2017).
Sedangkan karakteristik yang harus dipenuhi oleh suatu laporan hasil audit yang baik dikutip dari (Mariani, 2013) ialah:
1. Arti Penting. Hal-hal yang dikemukan dalam laporan hasil audit harus merupakan hal yang menurut pertimbangan auditor cukup penting untuk dilaporkan. Hal ini perlu ditekankan agar ada jaminan bahwa penerima laporan yang waktunya sangat terbatas akan menyempatkan diri untuk membaca laporan tersebut.
2. Tepat-waktu dan kegunaan laporan. Kegunaan laporan merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu, laporan harus tepat waktu dan disusun sesuai dengan minat serta kebutuhan penerimaan laporan, terlepas dari maksud apakah laporan ditujukan untuk memberikan informasi atau guna merangsang dilakukannya tindakan konstruktif.
3. Ketepatan dan kecukupan bukti pendukung. Ketepatan laporan diperlukan untuk menjaga kewajaran dan sikap tidak memihak sehingga memberikan jaminan bahwa laporan dapat diandalkan kebenarannya. Laporan harus bebas dari kekeliruan fakta maupun penalaran. Semua fakta yang disajikan dalam laporan harus didukung dengan bukti-bukti objektif dan cukup, guna membuktikan ketepatan dan kelayakan hal-hal yang dilaporkan.
4. Sifat menyakinkan. Temuan, kesimpulan dan rekomendasi harus disajikan secara menyakinkan dan dijabarkan secara logis dari fakta-fakta yang ditemukan. Informasi yang disertakan dalam laporan harus mencukupi agar menyakinkan pihak penerima laporan tentang pentingnya temuan-temuan, kelayakan kesimpulan serta perlunya menerima rekomendasi yang diusulkan.
5. Objektif. Laporan hasil audit harus menyajikan temuan–temuan secara objektif tanpa prasangka, sehingga memberikan gambaran (perspektif) yang tepat.
6. Jelas dan sederhana. Agar dapat melaksanakan fungsi komunikasi secara efektif, pelaporan harus disajikan sejelas dan sesederhana mungkin. Ungkapan dan gaya bahasa yang berlebihan harus dihindari. Apabila terpaksa menggunakan istilah-istilah teknis atau singkatan-singkatan yang tidak begitu lazim, harus didefinisikan secara jelas.
7. Ringkas. Laporan hasil audit tidak boleh lebih panjang dari pada yang diperlukan, tidak boleh terlalu banyak dibebani rincian (kata-kata, kalimat, pasal atau bagian-bagian) yang tidak secara jelas berhubungan dengan pesan yang ingin disampaikan, karena hal ini dapat mengalihkan perhatian pembaca, menutupi pesan yang sesungguhnya, membingungkan atau melenyapkan minat pembaca laporan.
8. Lengkap. Walaupun laporan sedapat mungkin harus ringkas namun kelengkapannya harus tetap dijaga, karena keringkasan yang tidak informative bukan suatu hal yang baik. Laporan harus mengandung informasi yang cukup guna mendukung diperolehnya pengertian yang tepat mengenai hal-hal yang dilaporkan. Untuk itu perlu diserahkan informasi mengenai latar belakang dari pokok-pokok persoalan yang dikemukakan dan memberikan tanggapan positif terhadap pandangan-pandangan pihak objek audit atau pihak lain yang terkait. Dalam bahasa yang lain, dapat dinyatakan bahwa laporan hasil audit seyogyanya mempunyai karakteristik: accurate, clear and concise, complete, objective, constructive, dan prompt.
9. Nada yang konstruktif. Sejalan dengan tujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan dari objek audit, maka laporan hasil audit harus disusun dengan nada konstruktif sehingga membangkitkan reaksi positif terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan.
Komentar
Posting Komentar